Portalraya.com, Kukar- Sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa kasus pencabulan anak di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Kutai Kartanegara berlangsung tegang dan penuh emosi di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Tenggarong, Rabu (25/02/2026). Putusan tersebut menjadi tonggak penting dalam proses hukum yang telah berjalan panjang, sekaligus memicu reaksi emosional dari keluarga korban yang selama ini memperjuangkan keadilan.
Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun kepada terdakwa setelah menilai unsur pidana terbukti secara sah dan meyakinkan. Selain hukuman badan, pengadilan juga mengabulkan restitusi bagi tujuh korban dengan nominal berbeda, termasuk satu korban yang menerima restitusi sebesar Rp36 juta.
Hakim memberikan tenggat waktu satu bulan untuk pembayaran, dengan perpanjangan satu bulan apabila belum dipenuhi. Jika terdakwa tidak membayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang, atau diganti dengan kurungan tambahan selama enam bulan.
Jaksa Penuntut Umum, Fitri Ira Purnawati, menegaskan bahwa putusan tersebut telah mempertimbangkan seluruh aspek hukum dan fakta persidangan.
“Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa merupakan tindakan yang disengaja dan tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun,” ujarnya usai persidangan.
Namun, suasana berubah dramatis setelah sidang ditutup. Tangis keluarga korban pecah di ruang sidang, mencerminkan beban emosional yang selama ini mereka tanggung. Sejumlah orang tua korban bahkan terlihat mengejar saksi dan ibu terdakwa hingga keluar gedung pengadilan.
Ketua TRC PPA Kalimantan Timur, Rina Zainun, yang mendampingi korban sejak awal, menilai hukuman tersebut belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan.
“Ancaman maksimalnya 20 tahun. Dengan tujuh korban, kami menilai hukuman ini belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan,” tegasnya.
Rina juga mengungkapkan pihaknya akan berdiskusi dengan tim kuasa hukum untuk mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan upaya banding.
Ia menekankan pentingnya memastikan seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
Salah satu perwakilan keluarga korban mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap situasi tersebut. “Yang membuat hati kami hancur, mereka seolah tidak merasa bersalah. Kami melihat mereka tersenyum dan tidak menunjukkan penyesalan,” ujarnya.
Kasus ini menjadi pengingat kuat akan pentingnya sistem perlindungan anak yang komprehensif di lingkungan pendidikan berbasis asrama.
Di tengah dinamika hukum yang masih berlangsung, keluarga korban dan para pendamping berharap proses ini tidak hanya memberikan keadilan, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat akuntabilitas institusi pendidikan serta memastikan keamanan dan perlindungan maksimal bagi setiap anak di masa depan.(Silvi)
