Portalraya.com, Kukar – Kasus pencurian sepeda motor di Kelurahan Sarijaya, Kecamatan Sanga-Sanga, Kutai Kartanegara (Kukar), berhasil diungkap polisi dalam hitungan jam setelah laporan kehilangan diterima.
Unit Reskrim Polsek Sanga-Sanga bersama Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar mengamankan seorang remaja berinisial NAS (17) di wilayah Tenggarong, Selasa (11/8/2026).
Peristiwa tersebut diketahui sekitar pukul 01.00 WITA. Sepeda motor Yamaha Mio Gear milik warga hilang dari sebuah gudang yang berada di samping rumah di Jalan Yos Sudarso Gang Setia Kawan, Kelurahan Sarijaya.
Setelah mengetahui kendaraannya raib, pemilik langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sanga-Sanga pada pagi hari.
Polisi kemudian segera melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan kendaraan. Unit Reskrim Polsek Sanga-Sanga berkoordinasi dengan Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar untuk menelusuri informasi yang diperoleh dari lapangan.
Penyelidikan mendapat titik terang setelah petugas menemukan informasi melalui media sosial Facebook. Dari sana, polisi mendapati adanya informasi mengenai sepeda motor yang diduga memiliki kaitan dengan kendaraan milik korban.
Petunjuk tersebut kemudian membawa polisi ke wilayah Tenggarong. Informasi lanjutan menyebutkan NAS berada di rumah keluarganya di kawasan Jalan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong.
Sekitar pukul 10.30 WITA, petugas mendatangi lokasi dan menemukan NAS sedang tidur di dalam kamar. Remaja tersebut langsung diamankan.
Di lokasi yang sama, polisi juga menemukan sepeda motor Yamaha Mio Gear yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Kapolsek Sanga-Sanga Iptu Wahid mengatakan pengungkapan perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Begitu laporan kami terima, anggota langsung melakukan penyelidikan. Informasi yang kami dapat kemudian mengarah ke keberadaan kendaraan di wilayah Tenggarong,” ujar Wahid.
NAS bersama sepeda motor yang diamankan kemudian dibawa ke kepolisian untuk menjalani proses pemeriksaan.
Dari pemeriksaan awal, diketahui NAS masih berusia 17 tahun. Dengan status tersebut, penyidik menerapkan mekanisme penanganan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Dalam proses penyidikan, polisi juga menemukan fakta bahwa NAS sebelumnya pernah tersangkut perkara pencurian kendaraan bermotor. Remaja tersebut diketahui masih menjalani masa bebas bersyarat dari perkara sebelumnya.
Informasi itu kini masih didalami penyidik untuk memastikan ada atau tidaknya hubungan dengan kasus pencurian yang baru terjadi.
“Yang bersangkutan masih di bawah umur sehingga penanganannya tetap kami sesuaikan dengan aturan yang berlaku. Kami juga masih mendalami keterlibatannya dalam perkara ini,” jelas Wahid.
Selain mengamankan pelaku, polisi menyita satu unit Yamaha Mio Gear yang diduga merupakan kendaraan milik korban sebagai barang bukti. Sejumlah saksi juga telah diperiksa untuk mendukung proses penyidikan.
Kasus tersebut saat ini masih ditangani Unit Reskrim Polsek Sanga-Sanga. NAS disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang pencurian.
Penyidik masih mendalami rangkaian kejadian dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut. (Danny)
