29 Kasus Narkoba Terungkap di Kukar, 40 Tersangka Diamankan

Portalraya.com, Tenggarong – Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026. Operasi yang difokuskan untuk memberantas peredaran narkotika tersebut mencatat sebanyak 29 kasus berhasil diungkap dengan total 40 orang tersangka diamankan.

Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, empat kasus merupakan target operasi (TO), sementara 25 kasus lainnya berasal dari pengembangan dan pengungkapan non-target operasi (non-TO) selama kegiatan berlangsung.

Wakapolres Kukar Kompol Izdiharuddin Faris Raharja Putra menyampaikan, 40 tersangka yang berhasil diamankan terdiri dari 35 laki-laki dan lima perempuan.

Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 120,21 gram, pil ekstasi, uang tunai hasil dugaan transaksi narkotika, telepon genggam, alat hisap (bong), serta beberapa unit kendaraan bermotor.

“Selama Operasi Antik Mahakam 2026 kami berhasil mengungkap 29 kasus dengan total 40 tersangka. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Faris saat konferensi pers di Mapolres Kukar, Jumat (31/7/2026).

Dari hasil perhitungan kepolisian, nilai ekonomis sabu yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp240,42 juta. Selain itu, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 1.202 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Dalam pengungkapan perkara narkotika selama Operasi Antik Mahakam 2026, Polres Kutai Kartanegara juga mengidentifikasi perubahan modus yang digunakan para pelaku. Salah satunya adalah metode sistem tempel, yakni menyimpan narkotika di suatu lokasi sebelum mengirimkan titik koordinat melalui aplikasi Google Maps kepada pembeli.

Tak hanya itu, para pelaku juga memanfaatkan lokasi-lokasi yang ramai dikunjungi masyarakat sebagai tempat bertransaksi dengan tujuan menghindari perhatian aparat penegak hukum.

“Modus operandi pelaku terus berkembang. Mereka memanfaatkan sistem titik lokasi dan memilih tempat-tempat yang ramai agar transaksi tidak mudah terdeteksi,” jelasnya.

Faris mengungkapkan, salah satu kasus terbesar yang berhasil diungkap selama operasi berlangsung terjadi pada 24 Juli 2026. Saat itu, personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kukar mengamankan dua tersangka berinisial DA dan I di sebuah hotel di kawasan Tenggarong. Keduanya diketahui merupakan target operasi (TO) dalam Operasi Antik Mahakam 2026.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 62,06 gram yang diduga akan diedarkan di wilayah Kutai Kartanegara.

Meski Operasi Antik Mahakam 2026 telah berakhir, Polres Kukar memastikan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika akan terus dilakukan. Langkah tersebut akan diwujudkan melalui penyelidikan, razia rutin, serta pengawasan di sejumlah wilayah yang dinilai rawan menjadi lokasi transaksi narkotika.

“Operasi memang telah selesai, tetapi penindakan terhadap peredaran narkotika akan terus kami lakukan. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” pungkas Faris.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *