Portalraya.com, Kukar – Polisi mengamankan seorang pria berinisial VN (34) yang diduga melakukan percobaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan di sebuah pondok kebun kelapa sawit di Desa Menamang Kiri, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara (Kukar).
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (20/8/2026). Sebelum dibawa ke kantor polisi, VN lebih dulu dikejar dan diamankan warga setelah keluarga korban mengetahui dugaan kejadian tersebut.
Kapolsek Muara Kaman Iptu Herwin menjelaskan, kejadian bermula ketika VN mendatangi rumah korban sehari sebelum peristiwa. Saat itu, VN mengaku sedang mencari pekerjaan dan meminta bantuan berupa makanan, minuman, serta tempat tinggal sementara.
Merasa iba, korban kemudian memberikan bantuan dan memperbolehkan VN menginap.
Pada hari berikutnya, korban bersama keluarganya dan VN berangkat menuju kebun kelapa sawit di Desa Menamang Kiri untuk bekerja. Di lokasi tersebut, VN menyampaikan keinginannya untuk bekerja sekaligus menetap sementara di pondok kebun.
“Korban bersama keluarganya dan terduga pelaku berangkat ke kebun untuk bekerja. Di sana, terduga pelaku menyampaikan keinginannya untuk bekerja dan tinggal di pondok kebun,” kata Herwin, Jumat (21/8/2026).
Kejadian kemudian berlangsung saat anggota keluarga korban pergi ke pasar untuk membeli kebutuhan sehari-hari dan sejumlah perlengkapan untuk memperbaiki pondok. Korban pun hanya tinggal berdua dengan VN di lokasi tersebut.
Sekitar pukul 11.00 WITA, korban yang berada di halaman pondok diduga diserang VN. Terduga pelaku disebut berusaha memaksa korban melakukan hubungan seksual.
Korban berusaha melawan dan melarikan diri dari lokasi. Namun, VN diduga mengambil sebilah parang dan mengarahkannya kepada korban.
“Korban melakukan perlawanan. Saat terduga pelaku mengambil parang dan mengayunkannya, korban berhasil menghindar hingga akhirnya terduga pelaku terjatuh,” jelas Herwin.
Kesempatan tersebut kemudian digunakan korban untuk menyelamatkan diri. Ia berlari menuju kawasan sekitar tanggul tanah di pinggir jalan yang berada di wilayah Hutan Tanaman Industri (HTI), lalu bersembunyi.
Korban yang masih dalam kondisi ketakutan memilih menunggu hingga keluarganya kembali ke kebun. Sekitar pukul 11.30 WITA, keluarga korban tiba di lokasi.
Setelah itu, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarganya. Keluarga bersama warga sekitar kemudian mencari VN di sekitar lokasi kejadian.
“Setelah mendengar keterangan korban, keluarga bersama warga mencari terduga pelaku di sekitar lokasi,” ujar Herwin.
VN akhirnya ditemukan warga dan diamankan tanpa melakukan perlawanan. Setelah tiba di lokasi, polisi membawa VN ke Polsek Muara Kaman untuk menjalani pemeriksaan.
Saat ini VN telah diamankan di Mako Polsek Muara Kaman. Penyidik masih melakukan pemeriksaan serta melengkapi proses penyidikan atas dugaan tindak pidana tersebut.
VN disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (R Danny)
